Pages

Jumat, 23 September 2011

Perayaan liturgi yang digolongkan dalam beberapa tingkat, menurut pentingnya

Berikut adalah perayaan liturgi yang digolongkan sebagai tingkat “Hari Raya”, tingkat “Pesta” dan tingkat “Peringatan”, masing-masing menurut pentingnya. (Bdk. PTL 59)

Tingkat Hari Raya:

1. Trihari Paskah mengenangkan Sengsara dan Kebangkitan Tuhan.

2. Natal, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan dan Pentekosta. Hari-hari Minggu dalam Masa Adven, Prapaskah dan Paskah; Hari Rabu Abu; Hari Senin sampai dengan Kamis dalam Pekan Suci; Hari-hari dalam oktaf Paskah.

3. Hari-hari raya Tuhan, hari-hari raya Santa Perawan Maria dan orang-orang kudus yang tercantum dalam penanggalan umum. Peringatan arwah semua orang beriman.

4. Hari-hari raya khusus, yaitu:
a. Hari raya pelindung utama setempat, sekota atau sedaerah.
b. Hari raya pemberkatan gereja setempat atau ulang tahunnya.
c. Hari raya nama gereja setempat.
Hari raya nama, pendiri atau pelindung utama tarekat.

Tingkat Pesta:

5. Pesta-pesta Tuhan yang tercantum dalam penanggalan umum.

6. Hari-hari Minggu dalam masa Natal dan hari-hari Minggu biasa.

7. Pesta-pesta Santa Perawan Maria dan para kudus yang tercantum dalam penanggalan umum.

8. Pesta-pesta khusus, yaitu:
a. Pesta pelindung utama keuskupan.
b. Pesta ulang tahun pemberkatan gereja katedral.
c. Pesta pelindung utama daerah, propinsi, bangsa atau wilayah yang lebih luas.
d. Pesta nama, pendiri atau pelindung utama tarekat atau suatu propinsi tarekat tanpa membatalkan ketentuan No. 4 di atas.
e. Pesta lain-lainnya yang khusus untuk suatu gereja.
f. Pesta lain-lainnya yang tercantum dalam penanggalan keuskupan atau tarekat.

9. Hari-hari biasa dalam Masa Adven dari tanggal 17 sampai dengan 24 Desember; Hari-hari dalam oktaf Natal; Hari-hari biasa dalam Masa Prapaskah.

Tingkat Peringatan dan Hari Biasa:

10. Peringatan-peringatan wajib yang tercantum dalam penanggalan umum.

11. Peringatan-peringatan wajib yang khusus, yaitu:
a. Peringatan pelindung kedua suatu tempat, keuskupan, daerah, negara atau wilayah yang lebih luas; suatu tarekat atau propinsi tarekat yang bersangkutan.
b. Peringatan wajib lain-lainnya untuk gereja setempat.
c. Peringatan wajib lain-lainnya yang tercantum dalam penanggalan keuskupan atau tarekat.

12. Peringatan-peringatan fakultatif, yang dapat dirayakan juga pada hari-hari sub No. 9 di atas sesuai dengan peraturan khusus dalam Pedornan Umum Buku Misa dan Pedoman Umum Ibadat Harian. Demikian pula peringatan wajib yang kebetulan jatuh pada hari-hari biasa dalam Masa Prapaskah dapat dirayakan sebagai peringatan fakultatif.

13. Hari-hari biasa dalam Masa Adven sampai dengan tanggal 16 Desember; Hari-hari biasa dalam Masa Natal dari tanggal 2 Januari sampai hari Sabtu sesudah Penampakan Tuhan; Hari-hari biasa dalam Masa Paskah, dari hari Senin sesudah oktaf Paskah sampai dengan hari Sabtu sebelum Pentakosta; Hari-hari biasa sepanjang tahun.

Tentang Hari Raya, Pesta dan Peringatan: “Orang-orang kudus yang mempunyai arti penting untuk seluruh Gereja, diperingati secara wajib di seluruh Gereja. Para kudus lainnya dicantumkan dalam penanggalan umum sebagai peringatan fakultatif, atau peringatannya diserahkan kepada kebijaksanaan Gereja setempat, bangsa atau tarekat yang bersangkutan.” (PTL 9)

“Dalam merayakan misteri Kristus sepanjang tahun liturgi, Gereja menghormati juga Santa Maria Bunda Allah dengan cinta yang khusus. Kecuali itu para beriman diajak merayakan hari-hari peringatan para martir dan para kudus lainnya.” (PTL 8)

“Perayaan-perayaan liturgi dibagi menurut pentingnya. Ada tingkat hari raya, tingkat pesta dan tingkat peringatan. Hari raya merupakan hari liturgi yang paling besar. Perayaannya dimulai pada hari sebelumnya dengan Ibadat Sore. Beberapa hari raya mempunyai Misa sore khusus pada hari sebelumnya; rumus ini dipakai bila ada Misa sore.” (PTL 10-11)

Di Indonesia, ada 4 hari libur nasional dari tradisi Gereja Katolik, yang tidak selalu jatuh pada hari Minggu: Tahun Baru (Gregorian) 1 Jan dan juga Kelahiran, Wafat dan Kenaikan Yesus Kristus. Di negara-negara lain, ada juga hari libur nasional untuk Hari Raya Penampakan Tuhan (=Epifani, 6 Jan), Tubuh dan Darah Kristus (=Corpus Christi, Kamis kedua setelah Pentakosta),

Hari Minggu selama tahun liturgi dianggap sangat penting. Terutama hari Minggu selama Adven, Prapaskah dan Paskah. Hanya Pesta memperingati Tuhan atau Hari Raya yang jatuh pada hari Minggu di luar 3 masa tersebut yang boleh menggantikan perayaan hari Minggu. Misalnya, Hari Raya St. Perawan Maria Bunda Allah (1 Januari) jika jatuh hari Minggu maka akan dirayakan menggantikan hari Minggu. Pesta Penampakan Tuhan misalnya, jika jatuh hari Minggu (di negara di mana harinya tidak dipindahkan ke hari Minggu terdekat) akan tetap dirayakan menggantikan hari Minggu.

Pesta lain yang berkenaan dengan Santo/Santa, Pendirian Gereja, dsbnya akan diabaikan, karena lebih rendah dari hari Minggu derajatnya. Selama 3 masa tersebut: Adven, Prapaskah, Paskah, derajat hari Minggu menjadi mutlak dan tidak bisa digantikan oleh apapun. Jika ada Pesta Tuhan atau Hari Raya yang jatuh pada hari Minggu pada masa-masa tersebut, maka akan digeser ke hari Sabtu.

Dalam contoh kasus di atas, Pesta Salib Suci jatuh pada hari Minggu di luar 3 masa tersebut. Pesta ini digolongkan pada Pesta Tuhan. Karenanya dirayakan menggantikan hari Minggu.




Perbedaaan mendasar sejauh saya rekfleksikan adalah keyakinan Gereja akan keistimewaan arti/makna dan daya dampak dari perayaan itu bagi seluruh Gereja. Di hadapan Allah semuanya istimewa dan berarti, tetapi bagi manusia berdasarkan pengalaman manusiawi, ada yang maknanya amat istimewa, ada yang istimewa, ada yang cukup istimewa. Ada yang dampaknya dirasakan sangat hebat, ada yang hebat dan ada yang cukup hebat oleh manusia. Ada perayaan yang pengaruhnya dialami oleh hampir semua umat beriman, ada dirasakan oleh sebagian besar dan ada yang dirasakan oleh sebagian kecil umat. (Rm. Boli Ujan, SVD)